Layanan Permohonan NPWP dilakukan secara elektronik melalui laman https://ereg.pajak.go.id
Tutorial pendaftaran NPWP secara elektronik dapat dilihat pada video tutorial
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan melalui pos.
Persyaratan Permohonan PKP:
Orang Pribadi:
Mengisi Formulir
Warga Negara Indonesia : Fotokopi KTP (WNI)
Warga Negara Asing : Fotokopi Paspor, atau KITAS atau KITAP
Warisan Belum Terbagi (WTB):
Mengisi Formulir
Fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal diwakili oleh ahli waris
Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen yang dipersamakan dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat dalam hal diwakili pelaksana wasiat
Badan Pusat:
Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi badan dalam negeri
Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, dalam hal Badan Usaha Tetap (BUT)
Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (WNI)
Fotokopi Paspor (WNA) dan Kartu NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai WP PKP Cabang
Surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari pusat bagi BUT
Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Cabang (WNI)
Fotokopi Paspor (WNA) dan Kartu NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai WP
Badan dengan bentuk kerjasama operasi/Join Operation (JO):
Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian bentuk kerjasama
Fotokopi NPWP masing-masing anggota JO yang diwajibkan memiliki NPWP
Fotokopi KTP dan NPWP, wakil JO dan salah satu pengurus dari masing-masing anggota JO
Instansi pemerintah:
Fotokopi penunjukan sebagai kepala instansi pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan untuk instansi pemerintahan pusat
Fotokopi penunjukan sebagai kepala instansi daerah, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan untuk instansi pemerintahan daerah
kepala desa atau yang melakukan pengelola keuangan desa
Fotokopi penunjukan bendahara dan/atau kepala urusan keuangan desa
Fotokopi KTP dan NPWP Bendahara dan kepala instsansi pemerintah/daerah atau desa
Pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melalui pos (dengan PORO).
Setelah masa kebijakan ini berakhir PKP dapat mengajukan permohonan ulang sertifikat elektronik.
Layanan sertifikat elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui laman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Prosedurnya adalah sebagai berikut:
PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-Nofa
PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa
PKP menghubungi KPP terdaftar untuk mendapat persetujuan dari Petugas khusus.
Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan menggunakan PORO:
NPWP, Nama, dan Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan.
NIK ( bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
Nomor Telepon/HP yang terdaftar pada basis data DJP
Emaill yang terdaftar pada basis data DJP
Dalam hal Petugas Khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, Petugas Khusus melakukan persetujuan pemberian sertel.
Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.
Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP yaitu kpp.606@pajak.go.id .
Persyaratan aktivasi EFIN:
Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Layanan terkait lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:
Live Chat Telegram dan email resmi KPP yaitu kpp.606@pajak.go.id
Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa:
Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan.
Data yang dibutuhkan adalah:
Untuk wajib pajak badan
NPWP
Nama
Email yang terdaftar di akun pajak
Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
Nomor HP yang mengajukan
Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
Untuk wajib pajak orang pribadi
NPWP
Nama
NIK
Alamat tempat tinggal
Email yang terdaftar di akun pajak
Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
Penetapan WP Non Efektif (NE) disampaikan kepada KPP melalui pos, dengan menyertakan:
Formulir Permohonan
Surat Pernyataan WP NE
Fotokopi SPT Tahunan dan Tanda Terima Pelaporan SPT Terakhir
Fotokopi SK Pensiun (Pensiunan)
Fotokopi NPWP dan KK Penanggung WP NE (WP OP)
Fotokopi BA RUPS yang disahkan Notaris (WP Badan)
Surat Keterangan Kelurahan bahwa WP Tidak menjalankan Usaha (WP Badan)
Pengaktifan WP Non Efektif (NE) disampaikan kepada KPP melalui pos, dengan menyertakan:
Formulir Permohonan
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Pembuatan ID Billing disampaikan kepada KPP via Telegram atau email dengan menyertakan informasi sebagai berikut:
NPWP
Masa Pajak
Tahun Pajak
Janis Pajak
Jenis Setoran
Jumlah Setoran
Permohonan Permintaan Data Efaktur dikirim ke email kpp.606@pajak.go.id